Kapolres Karawang Perintahkan Tangkap Debt Collector Rampas Motor. Ya, ini sebuah info baru dari Kapolres Karawang, AKBP A. M. Dicky PG yang menyatakan bahwa pihaknya siap menertibkan Debt collector nakal. Ia memerintahkan seluruh anggotanya menindak tegas debt collector Nakal. Yakni yang merampas kendaraan kreditan warga di wilayahnya. Ini adalah untuk memberikan kenyamanan terhadap para nasabah leasing.
Berikut ultimatum tegas pak Kapolres:
“Kami ingatkan kepada para perusahaan-perusahaan leasing untuk tidak semena-mena terhadap nasabahnya dengan memakai jasa DC. Apabila ada DC merampas kendaraan nasabah di jalan, anggota diperintahkan untuk langsung tangkap dan proses!”
Ya,secara aturan perampasan motor dengan dalih pihak leasing bahwa nasabahnya telat bayar angsuran, kemudian menggunakan jasa debt collector untuk mengambil motor sangat tidak benar. Debt collector yang merampas motor langsung dari warga akan dianggap sebagai perbuatan pidana. Yaitu, tindakan pencurian dengan kekerasan.
Langkah ini dimabil setalah banyaknya delik aduan masyarakat atas tindakan semena-mena debt collector di jalanan. Mereka ini kerap merampas motor leasing sehingga meresahkan warga. Kini masyarakatpun diminta untuk aktif mengadukan jika menemukan kasus ini di lapangan. Masyarakat juga dihimbau agar tidak takut dengan Debt Collector jika menemui dijalan. DC ini tidak ada hak membawa kendaraan, meski nasabah sedang punya tunggakan cicilan ke pihak leasing.
No comments:
Post a Comment